Jumat, Oktober 12, 2012

Berjuang di Kandang Lawan (Hukum Penyusupan)


1)    Sewaktu Perang Khandak, ketika tentara Islam dikepung oleh tentara musyrikin gabungan dari beberapa Qobilah yang dipimpin oleh bangsa Quraiys, yang dibantu oleh kaum Yahudi dari Bani Nadhir yang telah mengingkari perjanjian dengan pihak muslimin. Sehingga tentara sekutu yang sudah berkali lipat jumlahnya daripada tentara muslimin itu semakin lebih kuat lagi dengan ditambah perbekalan dari kaumYahudi. Dalam keadaan terjepit itu  datang seorang  yang bernama Nu’aimmengajukan usul agar dirinya diberi izin  oleh Nabi berangkat mendatangi para pemimpin Yahudi, juga para pemimpin Quraiys, dengan tujuan supaya diantara  kedua golongan yang bersatu itu timbul ketidakpercayaan sehingga masing-masing pihak membatalkan perjanjian bersekutu. Usulan Nu’aim  itu diterima oleh Nabi Saw, dan hal itu dilaksankan. “Rasulullah meminta kepadanya supaya ia menyembunyikan keislamannya. Kemudian Nabi berkata kepadanya: ”Cobalah sebarkan bibit perpecahan kedalam pasukan sekutu itu, sehingga mereka meninggalkan kita. Peperangan itu ialah tipu muslihat”[1]  

2)    Sesudah terjadi Perang Fathu Makkah, Rasulullah Saw. memperoleh berita bahwa kaum Qabilah Hawazin, kaum Qabilah Tsaqif dan lain-lainnya telah bersekutu dan telah bergabung hendak mengadakan perlawanan terhadap kaum muslimin. Tentara musuh itu berkumpul di Hunain,“maka dengan segera Nabi SAW menyuruh seorang dari kaum muslimin yang bernama Abdullah bin Hadrad al-Aslami, seorang sahabat yang gagah berani dan pandai untuk menyelidiki  berita-berita yang masih dirahasiakan, agar ia berangkat dari Makkah untuk menyelidiki berita-berita itu. Selanjutnya oleh beliau diperintahkan juga, bahwa jika ia telah jelas mengetahui kebenaran berita-berita itu supaya masuk menjadi salah seorang anggota tentara musuh itu, dengan tujuan agar dapat mendengar dan mengetahui segala sesuatu yang akan dilakukan oleh pihak musuh terhadap kaum muslimin. Dengan tulus ikhlas dan gagah berani, Abdullah bin Abi Hadrad al-Aslami lalu berangkat ke Hunain seorang diri membawa tugas yang berat itu. Sesampainya di Hunain, lalu ia berpura-pura ikut masuk menjadi anggota tentara musuh. Dalam pada itu, ia dengan diam-diam lalu dapat mendengarkan suara-suara pihak musuh dan segala sesuatu yang akan dilakukan oleh mereka. Setelah ia mendapatkan beberapa bukti dan mencatat segala sesuatu  yang akan dilakukan oleh pihak musuh, maka dengan diam-diam lalu meloloskan diri dan segera kembali ke Makkah. Setibanya kembali di Makkah, ia melaporkan kepada Nabi SAW tentang segala sesuatu yang telah di dengar dan diketahuinya dari pihak musuh. Dengan demikian, maka  dengan segera ketika itu Nabi SAW lalu bersiap sedia mengatur angkatan perang kaum muslimin yang masih ada di Makkah. [2]
3)    Terhadap Nu’aim ibnu Mas’ud, juga ‘Abdullah bin Abi Hadrad Al- Aslamy bisa disebut penyusupan. Dan apa yang dilakukan oleh keduanya setelah memperoleh tugas, seperti halnya  diplomasi yang dikemukakan Nu’aim hal itu merupakakan ijtihad dirinya. Sebab:
a)     Meskipun Nu’aim adalah orang terkenal dan dipercaya oleh pemimpin-pemimpin  Yahudi, juga pemimpin musyrikin Quraiys, namun keislaman dirinya belum diketahui mereka, sehingga bagi pihak muslimin bisa disebut penyusupan.
b)    Berangkatnya Nu’aim  mendatangi pihak musuh itu atas dasar izin dari Nabi Saw selaku pimpinan, sehingga bernilai tugas , artinya bukan menyerah kepada musuh.
c)     Begitu juga Abdullah bin Abi Hadrad Al-Aslamy, dirinya tidak diketahui oleh musuh sebagai tentara Islam yang disusupkan. Dan hal itu atas dasar perintah dari pimpinan, sehingga pada dirinya tidak memiliki nilai “firror”, melainkan demi strategi keberhasilan perjuangan.
Pokok pertama penyusupan yaitu orang yang disusupkannya  bukanlah orang yang sudah dikenal oleh musuh sebagai pejuang Islam. Sama keadaannya dengan yang sedang bergerilya di bawah permukaan tidak menyandang senjata, tidak berperang secara fisik terbuka, melainkan berjuang masih secara sembunyi-sembunyi (Sirron) tidak diketahui musuh meski musuh itu melihat kearah mukanya. Dalam keadaan tidak perang frontal apalagi berada di wilayah yang dikuasai musuh, maka untuk kelancaran tugas perjuangan bila diperlukan harus mendatangi musuh. Hal demikian bukanlah firror, yakni bukan melarikan diri dari medan pertempuran, melainkan sebagai siasat mencari peluang bergerak. Hal seperti itu bisa disebut ijtihad. Sebab, sedang tidak  dalam keadaan  bertempur secara fisik, sehingga berpegang  pada Al-Qur’an surat 3 Ali Imran ayat 28-29:
 “Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barangsiapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Alloh kecuali karena siasat memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Alloh memperingatkan kamu terhadap siksa-Nya. Dan hanya kepada Alloh kamu kembali.” _ (Q.S. Ali Imron:28).
“Katakanlah:”Jika kamu menyembunyikan apa yang ada dalam hatimu atau kamu melahirkannya, pasti Alloh mengetahui” Alloh mengetahui apa-apa yang ada di langit dan apa-apa yang ada di bumi. Dan Alloh Maha Kuasa atas segala sesuatu”.(Q.S. Ali Imron:-29)
Dalam keadaan tidak di medan perang atau didalam wilayah yang dikuasai musuh, para mujahid (tentara Islam) harus bisa menetralisir  diri  supaya tidak diketahui musuh. Dalam Al Quran, Allah mengangkat seorang yang menyembunyikan Imannya di kalangan elit Fir’aun menjadi nama sebuah surat (Al Mukmin) dan mengenai dirinya disebutkan dalam ayat ke-28. Pelajaran yang kita tarik dari hal ini adalah, bahwa menyembunyikan iman bukanlah kemunafikan (lihat pula Q.S.16 : 106 – 107). Kemunafikan adalah menyembunyikan kekafiran, seperti terjadi di madinah, beberapa orang menyatakan keislamannya, padahal kekufuran tersembunyi di hatinya (perhatikan Q.S.63 : 1 – 5, Q. S.9: 62).
Berbeda keadaannya dengan yang sedang di medan perang menggunakan  kekuatan senjata. Dalam arti lain sedang   perang frontal. Bila melarikan diri dalam keadaan demikian, maka sama dengan yang disitir dalam Al-Qur’an yang bunyinya:  
“Dan ingatlah ketika segolongan di antara mereka berkata:”Hai penduduk Yatsrib (Madinah), tidak ada tempat bagimu, maka kembalilah kamu”. Dan sebagian dari mereka minta idzin kepada Nabi SAW untuk kembali pulang dengan berkata:”Sesungguhnya rumah-rumah kami terbuka (tidak ada penjagaan)”. Dan rumah-rumah itu sekali-kali tidak terbuka, mereka tidak lain hanyalah hendak lari.”_ (Q.S. Al Ahzab:13).
“Kalau Yatsrib diserang dari segala penjuru, dan kemudian diminta kepada mereka supaya murtad, niscaya mereka mengerjakannya; dan mereka tidak akan menunda untuk murtad itu melainkan dalam waktu yang singkat.”  (Q.S. Al Ahzab:14 ).
 “ Dan  sesungguhnya mereka sebelum itu telah berjanji kepada Alloh: ”Mereka tidak akan berbalik kebelakang (mundur)”. Dan adalah perjanjian dengan Alloh akan diminta pertanggungan jawabnya”.(Qs. Al Ahzab:15)
        Yang disitir dalam ayat-ayat itu ialah mereka yang melarikan diri dari medan perangPadahal larinya itu bukan lapor ke musuh, melainkan ke rumah masing-masing, yakni tidak membelot ke Pemerintah Musyrik Quraiys Makkah, melainkan tetap di dalam lingkungan Madinah,    tetapi dicela oleh Allah, dan dicap  bahwa mereka itu sebagai “Firror”.   Terhadap yang sedemikian saja dicap sebagai firror, maka bagaimana lagi terhadap yang datang kepada musuh sambil menyerahkan senjata, serta mencaci maki Pemimpin negara Islam bahkan menjelekan njelekkan negara Islam yang pernah ia perjuangkan.     Ini pernah terjadi di Jaman Rosulullah saw, ada petugas petugas / aparat Nabi Saw di Madinah, tapi kemudian melaporkan diri kepada Pemerintah Musyrikin Makkah dan selanjutnya (membuat sajak-sajak) mencaci Nabi Muhammad S.a.w. sebagai kepala negara Islam di Madinah. Sehingga sewaktu kota Makkah ditundukkan (Fathu Makkah) mereka dimasukkan ke dalam Daftar Hitam.Sebagian ada yang diampuni oleh Nabi, karena mereka segera datang meminta ampun; sebagian lagi ada yang lari bersembunyi seperti halnya “Abdullah bin Khattal berlindung di bawah kelambu Ka’bah. Akhirnya ia ditangkap, lalu Nabi SAW memerintahkan seseorang dari tentara Muslim untuk membunuhnya.” [3]
Berkenaan dengan penyusupan pula, dan saya menduga kuat bahwa menyusup, berasal dari kata melayu setelah Islam datang, asal katanya Yusuf dan me-Yusuf atau menYusuf yang kemudian terjadi pergeseran fonetik[4] menjadi “menyusup”, berarti mengikuti caranya Nabi Yusuf AS, yakni masuk ke dalam Struktur kafir dan berbuat sesuatu dari dalam untuk membantu perjuangan Tauhid. Nabi Yusuf memang figur yang kehadirannya di dala Al Quran mengundang penelaahan.
Timbul perbincangan mengenai nabi Yusuf AS ini, terutama jabatan yang dipegangnya. Apakah dia memegang posisi tadi dalam struktur pemerintahan Darul Kuffar, atau semasa Mesir di bawah kekuasaan Daulah Islamiyyah ? Kejelasan ini diperlukan sebab kasus Nabi Yusuf merupakan presedens/sunnah yang amat menentukan bagi pemetaan strategi perjuangan Islam berikutnya.
Jika Mesir ketika itu adalah sebuah Daulah Islamiyyah, maka hadirnya Nabi Yusuf di posisi tadi tidaklah jadi masalah, tapi bila ketika itu justru ia menjabat dalam Darul Kuffar, beberapa pengamat menyatakan bahwa ini menimbulkan beberapa masalah yang mesti dibahas, di antaranya :
  • Bila Nabi Yusuf menjabat dalam darul Kuffar dan ikut membangun dan menyelamatkan negara tersebut dari bencana. Maka kita juga boleh dong begitu. Dari pada repot membangun Daulah Islamiyyah yang belum jelas kapan menangnya, mendingan beramal sholeh mensejahterakan rakyat. Asalkan kitanya amanah dan bertanggung jawab, tokh nilai negara tidak merusak nilai pribadi. Tuh buktinya  Nabi Yusuf, iapun berkiprah dalam Darul Kuffar …..
Baiklah, penulis mencoba memaparkan ini, sebagai pandangan awwal saja, semoga mengundang pembahasan yang lebih sempurna oleh para fakkar [pemikir] yang berkompeten, Aamiin
Bila melihat Q.S 40: 34 Nabi Yusuf AS lahir dan berjuang sebelum Nabi Musa AS, beliau adalah seorang pejabat yang senantiasa menyertakan penjelasan [bayyinat] dalam hidup kesehariannya. Namun sampai Nabi Yusuf meninggal para birokrat Mesir tetap ragu untuk menerima ajaran [bayyinat] tadi. Bahkan ketika Nabi Yusuf meninggal mereka sama sekali tidak berharap akan kedatangan Rosul baru yang membawa misi seperti Nabi Yusuf tersebut.
Ayat di atas sama sekali tidak menunjukkan bahwa Negara Mesir ketika Nabi Yusuf menjabat adalah sebuah daulah Islamiyyah, bahkan di ujung ayat 34, para birokrat mesir sesudah meninggalnya beliau, tetap dinilai sebagai sesat, melampui batas [musrif], ragu ragu [murtab], sombong [mutakabbir] dan angkuh/sewenang wenang [jabbar]. Artinya semenjak Nabi Yusuf datang hingga meninggal, tidak ada yang berubah pada kondisi mental mereka, tetap saja ragu dan ragu.
Raja yang disebutkan pada Q.S.12 : 43, Quran mengunakan istilah Al Malik, pun tidak dijelaskan persis prinsip keyakinan dan pemihakan aqidahnya. Nama Malik bagi raja, ataupun ‘Aziz bagi pejabat tinggi, bukanlah cerminan dari keislamannya, tapi istilah/gelar bagi jabatan yang dibahasakan dalam istilah ‘Arab sebagai pengantar Quran. Lihat catatan kaki no 125. Yang jelas dia adalah orang yang mempercayai mimpi mimpi dan sampai bertanya tanya pada Al Mala [para pejabat teras] mengenai apa yang pernah diimpikannya tentang sapi dan bulir gandum.
Sedikit ada penjelasan dalam Q.S.12 : 76. Bahwa Nabi Yusuf tidak mau menggunakan undang undang raja [Dienil Malik] berkenaan dengan kasus saudaranya, Bunyamin. Timbul pertanyaan, apakah ketidak mauan Nabi Yusuf menggunakan hukum/undang undang raja ini, disebabkan karena ini hanyalah sebagai siasat untuk membawa serta Bunyamin bersamanya, karena andai waktu itu yang digunakan adalah hukum raja bukan kesepakatan lisan [S.12:72-75], maka tentu Bunyamin akan mendapat kesulitan. Atau karena sebenarnya nabi Yusuf tidak setuju dengan pola perundang undangan di negara tersebut ??
Dalam Q.S.12 : 37 – 40, ketika Nabi Yusuf dipenjara, ia sempat berdakwah pada dua orang rekannya seterali besi. Pada sa’at itu ia menjelaskan jati dirinya, bahwa sebenarnya ia meninggalkan millah orang orang yang tidak beriman dan kafir pada hari akhirat.  Dia hanya ittiba [ikut/commited] pada millah leluhurnya Ibrohim, Ishaq dan Ya’qub[5].
Di ayat 40 nya beliau menegaskan bahwa hukum hanyalah kepunyaan Alloh, bila dihubungkan dengan ayat 37 yang ia menyatakan meninggalkan millah qoum di Mesir ketika itu, menunjukkan bahwa dia tidak merasa memiliki dan bertanggung jawab atas keberlangsungan hukum yang tengah effektif berlaku di daerah tersebut.
Dalam Q.S.12 : 67, 87, 93, 94 Menunjukkan bahwa Nabi Ya’qub dan keluarganya bukan penduduk kerajaan Mesir, saudara saudara Yusuf harus melewati perbatasan dan melewati penjagaan untuk sampai ke pusat distribusi bahan makanan. DalamQ.S.12 : 99. Nabi Ya’qub AS, masuk ke Negara Mesir, atas jaminan keamanan dari Nabi Yusuf AS. Ini memperjelas status nabi Yusuf yag memang bukan warga negara Mesir sebagaimana ayahnya pula. Dalam tafsir Quran karya Maulana Muhammad Ali M.A, LL. B (The Holly Quran – terjemah), ketika menafsirkan Q.S. 12:76, tentang Rencana Alloh yang menyutradai kasus penyembunyian piala dan ketidak patutan Nabi Yusuf AS menggunakan undang undang raja, dalam catatan kaki no.1246 beliau menulis :
Pernyataan ini menerangkan sejelas jelasnya bahwa ini bukanlah rencana nabi Yusuf melainkan rencana Tuhan. Dengan perkataan lain, keadaan ini memang dibikin untuk menolong Nabi Yusuf dapat berkumpul dengan saudaranya. Sudah tentu keinginan Nabi Yusuf ialah menahan adiknya pada waktu saudara saudara yang lain pulang. Tetapi beliau tak mungkin berbuat demikian di bawah undang undang kerajaan Mesir, sebagaimana diuraikan dalam kalimat berikutnya. Ini menunjukkan bahwa orang yang hidup di bawah pemerintahan asing harus patuh kepada undang undang pemerintah tersebut.
Pernyatan di atas menguatkan keyakinan penulis, bahwa Nabi Yusuf adalah warga negara asing di Mesir, ia menjabat posisi tadi sebagai Al Aziz [Pembesar Q.S.12:78], atau katakanlah tenaga kerja asing yang amat ahli [spesialis] untuk mengelola perbendaharaan negara[6].  Ketika pertama dipanggil menghadap raja pun, ia disambut raja dengan kredibilitas sebagai orang yang terhormat dan terpercaya[Q.S.12:54]. Dalam zaman sekarang ini lazim diberikan kepada orang asing yang kehadirannya disukai.
Memang dalam Q.S.12 : 101 nabi Yusuf ada berkata bahwa Alloh telah memberikan kepadanya sebagian kerajaan, tapi itu tidak menunjukkan bahwa ia punya otoritas menguasai satu wilayah, sepertinya -bila dihubungkan dengan permintaan dia di Q.S. 12:55 kepada raja. Nabi Yusuf hanya sekedar menjabat satu departemen saja, bukan mempertanggung jawabkan satu wilayah.
Dari analisa tadi, penulis menilai bahwa dari sisi Islam, Nabi Yusuf adalah agent yang didukung irodah ilahi melalui rangkaian taqdir yang dilaluinya[7] berhasil menyusuf ke jaringan struktural negara lain. Dan dalam konsep strategi perjuangan, ini tidak berakibat apa apa bagi aqidah.

[1]              Sejarah dan Kebudayaan Islam, oleh Prof. Dr.A.Syalabi, hal.129, cet. ketiga, tejemahan Prof. Mukhtar Yahya.
Penerbi PT Jaya Murni. Jakarta.
[2]              Kelengkapan Tarikh Nabi Muhammad SAW ,oleh K.H. Moenawar Chalil,  buku ke-enam, hal.113-114, cet.ke-enam
1414 H / 1994. Penerbit PT Bulan Bintang. Jakarta.
[3]              Ibid, halaman 89.
[4]              Menurut bunyi bahasa, berkenaan dengan ejaan yang mengikuti sebutan, phonetically adv  dengan menurut bunyi bahasa. Kamus Dwibahasa Oxford Fajar Inggeris Melayu Melayu – Inggris, edisi ke dua Fajar Bakti Sdn Bhd, cetakan ke-12 Selangor Darul Ekhsan hal. 284
[5]              Dimana kita tahu bahwa Nabi Ibrohim adalah Bapak Baro-ah, Tokoh proklamator yang memproklamirkan pemutusan hubungan dengan kafirin berkut konsep kekafiran yang bercokol, secara terbuka mengumandangkan permusuhan total sebelum yang dimusuhi beriman kepada Alloh semata.
[6]              Dalam The Holly Quran itu juga catatan kaki no 1227 diterangkan arti Al ‘Aziz sebagai berikut : Kata ‘Aziz makna aslinya yang perkasa, yang kuat, yang sentausa, dan gelar ini dapat diterapkan pada pejabat yang berkuasa, seperti kepala pengawal raja, yang jabata ini diduduki oleh Fotifar [pejabat yang membeli Nabi Yusuf -pen]. Adapun raja sendiri disebut Malik [ayat 43], dan dalam ayat 78, Nabi Yusuf yang kedudukannya hanya sebagai pejabat tinggi, bukan raja, beliau disebut Al ‘Aziz.
[7]                mula dari dihasud saudara saudaranya, dibuang ke sumur, ditemukan saudagar, dibeli oleh seorang pejabat tinggi Mesir, jadi korban makar isteri pejabat, dipenjara, bertemu dua terpidana, kemudian berhasil, dengan idzin Alloh, menakwilkan mimpi raja, hingga dipercaya raja memegang satu posisi penting.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar